foto by beritajatim.com

Saatnya Kalian Tau Bagaimana Munculnya Obat Terlarang yang Bernama Narkoba

Posted on

Baru-baru ini sebuah kasus menjerat komedian Nunung Srimulat. Kasus yang sama juga banyak menyeret public figure di Indonesia, kasus itu tak lain dari narkoba. Namun, apakah kalian tau apa narkoba itu dan dari mana asalnya? Mengapa bisa menjadi obat terlarang? Mengapa pemerintah selalu memberantas kasus narkoba? Yuk kita bahas secara perlahan.

1. Ditemukannya kemunculan dari bibit narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah lain ialah Napza, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Sekitar 2000 SM bangsa Sumeria menemukan satu jenis obat penghilang rasa sakit yang terbuat dari sari bunga opium. Bunga ini tumbuh di daerah dengan ketinggian 500M di atas permukaan laut. Mereka menyebutnya “Hul Gill” yang berarti “tumbuhan yang menggembirakan” karena memiliki efek melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.

Pada awalnya penggunaan candu ini sebagai pengobatan terutama jika akan dilakukannya sebuah pembedahan atau operasi. Dan pada awal pun candu digunakan dalam bentuk mentah. Seiring berkembangnya jaman, penggunaan narkoba banyak melenceng dari dunia medis, dan semakin banyak jenis-jenis narkoba yang dapat dikonsumsi.

2. Permulaan penyebaran narkoba

Penyebaran candu ini menuju ke arah Asia diantaranya India, Cina, dan wilayah disekitarnya. Yang kemudian, Cina menjadi tempat paling subur dalam penyebaran candu. Memasuki abad ke 17 masalah candu menjadi masalah nasional di Cina, yang pada abad ke 19 terjadi perang candu dan akhirnya Cina kehilangan Hongkong karena telah dikalahkan oleh Inggris.

Pada tahun 1856 terjadi perang saudara di Amerika Serikat. Morfin digunakan sebagai penghilang rasa sakit tapi menimbulkan ketagihan yang disebut penyakit tentara. Dan candu ini membutuhkan waktu lama untuk bisa dibawa ke Eropa karena bangsa Eropa menganggap apapun yang dibawa dari Timur adalah barang haram/setan. Namun candu mentah sempat digunakan oleh Ratu Elizabeth I dan menyadari tentang kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.

3. Penemuan para ilmuan mengenai narkoba

Pada tahun 1805, seorang dokter bernama Friedrich Wilhelm yang berasal dari Jerman, menemukan senyawa opium amaniak yang bernama morfin, yang berarti dewa tidur dalam bangsa Yunani. Morfin dijadikan sebagai pengganti dari opium (candu mentah). Di lain tempat, Alexander The Great di Persia dan India memperkenalkan candu sebagai bahan yang dapat ditambahkan pada masakan yang bertujuan untuk relaksasi tubuh.

Pada tahun 1874 Alder Wright dari London, merebut cairan morfin dengan asam anhidrat (cairan asam pada sejenis jamur). Campuran ini diuji coba pada seekor anjing dan hasilnya : anjing tersebut tiarap (tiduran), ketakutan, muntah, dan mengantuk. Pada tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang rasa sakit.

Selain morfin dan heroin terdapat jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) yang berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Ilmuan bernama David Nicols, penemu racikan kimia mirip ekstasi menyesali atas temuan tersebut. Dikarenakan temuan tersebut disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan ancaman terhadap manusia karena overdosis.

Nichols meneliti obat psychedelic pada otak tikus untuk mengetahui bagaimana reaksinya. Racikan kimia tersebut menjelaskan bagian-bagian otak yang bekerja. Nichols kemudian menerbitkan hasil temuannya dengan harapan dapat digunakan oleh ilmuan lain dalam mengobati depresi dan penyakit Parkinson.

Nichols mempelajari serotonin selama kurang lebih 40 tahun, yang masuk ke setiap bagian otak yang berkaitan denan nafsu makan, seks, agresi, tidur, dan lain-lain. Namun, hasil kerja Nichols justru digunakan untuk membuat obat-obatan illegal murah yang terjual di jalanan. Diperkirakan sekitar lima racikan kimia buatannya yang diubah menjadi narkoba.

4. Pola penyebaran narkoba

Pada tahun 60 – 70an pusat penyebaran candu berada di daerah “Golden Triangle” yaitu Myanmar, Thailand, dan Laos. Dan pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran, dan Afganistan yan menuju ke Afrika dan Amerika. Yang produksi setiap tahunnya mencapai 700 ribu ton.

Di akhir tahun 70-an ketika tingkat teknologi mendukung dan dengan keadaan permasalahan hidup mendukung celah-celah untuk diberi campuran-campuran khusus agar candu bisa didapatkan dalam bentuk obat-obatan.

Ditemukan dan dikembangkannya narkoba tidak lain adalah untuk tujuan medis yaitu dalam hal pengobatan. Namun dengan berkembangnya jaman dan adanya masalah dalam dunia politik, perkembangan narkoba tidak lepas dari sasaran orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan usaha yang tidak besar. Narkoba yang dicampur dengan zat adiktif lainnya yang berbahaya dibuat lahan bisnis yang dapat menguntungkan tapi memberi ancaman pada kehidupan masyarakat.

5. Upaya pemberantasan narkoba

Tidak hanya sekarang, upaya dalam pemberantasan narkoba telah dilaksanain dari dulu. Terbukti pada tahun 1906 Amerika ikut dalam membuat undang-undang untuk meminta farmasi memberikan label kandungan dari obat yang diproduksi. Agar semua pihak mengetahui kandungan apa saja yang terdapat dalam obat yang dikonsumsinya.

Pada tahun 1914, muncul peraturan bahwa pemakai dan penjual narkoba dikenakan pajak, melarang memberikan narkoba kepada pecandu yang tidak ingin sembuh dan menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika melarang penjualan narkoba dalam bentuk apapun, terutama heroin. Dari sinilah awal perdagangan gelar narkoba yang sering dilakukan dan seiring berkembangnya pasar akhirnya sampai di pasar Indonesia.

6. Kebijakan mengenai narkoba di Indonesia

Pada awalnya narkoba dianggap masalah kecil pada masa orde baru dikarenakan pemerintah menganggap bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang Pancasilais dan Agamais. Namun, penilaian tersebut meleset, karena terbukti sampai sekarang sudah banyak kasus narkoba yang terjadi di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan dalam Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika, Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Pemerintah membentuk BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) upaya ini dilakukan agar ada lembaga khusus untuk menangani kasus narkoba. Untuk tingkat provinta dan kabupaten dibentuk Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten. Penyuluhan dan sosialisasi mengenai narkoba selalu dilakukan agar masyarakat mengetahui mengenai bahaya dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Bersama ini kita telah mengetahui bagaimana asal mula narkoba dan mengapa narkoba bisa tersebar luas di seluruh dunia. Tujuan utama adanya narkoba hanya untuk kepentingan medis dan butuh kesadaran besar dari masyarakat betapa pentingnya bahaya dalam penggunaan narkoba. Sampai sekarang pemerintah tidak pernah lelah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, hal ini butuh dukungan dari masyarakat agar pemahaman mengenai ini perlu disebar luaskan agar mempersempit dan mengurangi kasus penggunaan narkoba yang selama ini banyak terjadi di Indonesia. Jangan sampai kelalaian pemerintah dahulu terulang di pemerintah sekarang.

 

Referensi:

https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp.tribunners/2012/05/12/sejarah-narkoba-dan-pemberantasannya-di-indonesia

https://medium.com/@randaprayoga/siapa-yang-menemukan-narkoba-pertama-kali-e8bcabff5b3a

hannyadriimue.wordpress.com/asal-mula-narkoba/

Leave a Reply