Daftar Isi
Meskipun trading forex merupakan kegiatan perdagangan yang cukup banyak digeluti masyarakat, namun beberapa masih ada yang mempertanyakan terkait hukum trading forex menurut MUI. Terlebih lagi masyarakat Indonesia didominasi oleh penganut agama Islam yang mana segala berbagai aktivitas penting untuk dilihat kehalalannya. Nah, untuk mengetahui seperti bagaimana hukum trading forex menurut agama Islam dan MUI, berikut sudah ada penjelasannya. Simak yuk.
Jenis Transaksi Trading Forex dan Hukumnnya Menurut MUI
Transaksi forex merupakan bentuk perdagangan mata uang dari berbagai negara yang bertujuan untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Ada beberapa jenis transaksi yang dilakukan dalam trading forex, namun, apakah semuanya diperbolehkan di mata Islam? Untuk mengetahui jawabannya, berikut penjelasannya.
Transaksi Trading Forward
Transaksi ini berupa transaksi pembelian dan penjualan forex yang nilainya ditentukan saat itu juga. Namun, nilainya diberlakukan pada waktu yang akan datang hingga 1 tahun. Hukum trading forex menurut MUI pada transaksi ini adalah haram. Hal ini karena harga yang dipakai merupakan harga yang dijanjikan, dengan penyerahannya dilakukan di masa mendatang. Selain itu, harga saat penyerahan juga belum tentu sama seperti saat disepakati di awal.
Transaksi Trading Swap
Transaksi swap merupakan jenis kontrak pembelian dan penjualan dengan harga spot, tetapi dikombinasikan dengan harga forward. Hukum trading forex menurut MUI dalam transaksi swap adalah haram, karena adanya unsur spekulasi. Jadi, trader Muslim patut menghindari transaksi jenis ini.
Transaksi Trading Option
Jenis terakhir adalah transaksi option yang mana merupakan kontrak pemberian hak membeli ataupun menjual aset di harga tertentu dengan jangka waktu yang ditentukan. Hukum trading forex menurut MUI untuk trading option tidak lain adalah haram. Mengingat trading satu ini juga menggunakan unsur spekulasi, sehingga tidak boleh dilakukan.
Transaksi Trading Spot
Transaksi trading forex spot merupakan jenis transaksi (pembelian dan penjualan) yang penyerahannya dilakukan saat itu juga atau paling lambat dalam waktu 2 hari. Berbeda dengan trading forward, hukum trading forex menurut MUI untuk transaksi spot adalah boleh atau mubah. Alasannya karena transaksi dianggap tunai dan jangka 2 hari dianggap sebagai bentuk penyelesaian untuk transaksi internasional.
Trading Forex yang diperbolehkan dalam Islam
Setelah mengetahui beberapa jenis transaksi dan hukum trading forex menurut MUI, ternyata tidak sedikit transaksi forex yang hukumnya haram. Namun, sebenarnya trading forex juga bisa digolongkan sebagai transaksi halal dengan ketentuan tertentu.
Contohnya dengan menggunakan transaksi berbasis syariah. Trading forex syariah ini bebas bunga dan keuntungannya bisa ditahan selama waktu yang diinginkan trader. Dengan menggunakan trading syariah ini pula, kamu dapat terhindar dari tidak menentunya perubahan nilai bunga. Lalu, terhindar pula dari yang namanya spekulasi, yang mana salah satu hal yang tidak diperbolehkan dalam hukum perdagangan di agama Islam.
Jadi, secara keseluruhan, bisa dikatakan kalau hukum forex menurut MUI itu masih diperbolehkan. Asalkan memenuhi kriteria tertentu yaitu (1) tidak mengandung spekulasi, (2) Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilai atau harganya harus sama dan tunai, (3) Jika transaksi berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan kurs yang berlaku serta dilakukan secara tunai, dan (4) Adanya kebutuhan untuk berjaga-jaga atau simpanan.
Nah, demikianlah uraian penjelasan mengenai hukum trading forex menurut MUI. Dari penjelasan di atas, sudah ada beberapa jenis transaksi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Semoga penjelasan di atas sudah cukup membantu untuk menjawab pertanyaan mengenai hukum trading forex dalam agama Islam ya.