Daftar Isi
Banyak orang tidak mengetahui tentang sejarah benda-banda di sekitarnya. Namun apakah kalian tidak memiliki rasa ingin tahu akan asal mula barang-barang yang ada di sekitar kita bahkan barang yang sering kita gunakan? Sepele mungkin, atau diantara kalian mengganggap bahwa hal seperti ini hanya hal dasar? Bukankah semua ada dasarnya, dan mungkinkah sebuah rumah bisa berdiri tanpa pondasi (dasar)?
Bagi generasi penerus, ini bagian hal yang penting, dapat menambah wawasan, dasar-dasar dikumpulkan akan menjadi sebuah hal yang besar. Dimulai dari yang kecil, sederhana, untuk menjadi seseorang yang ahli dalam bidang tertentu. Semua hanya membutuhkan proses!
Sama hal nya dengan sebagian orang di dunia yang memperdebatkan mengenai penampilan seorang Muslimah yang menggunakan Niqab (penutup kepala yang mencakup seluruh tubuh, dan bagian terbuka hanya sedikit pada bagian mata). Mungkin dengan mengetahui sejarah Niqab/Kerudung/Hijab dalam islam orang-orang bisa lebih menghargai penampilan seorang Muslimah yang menutup aurat.
(Q.S. Al-Ahzab [33]:59)
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Q.S. Al-A’raf [7]:26)
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
(Q.S. An-Nuur [24]:31)
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Inti dari ayat-ayat di atas bahwa kita sebagai seorang Muslimah sudah sepatutnya lebih menjaga kewibawaan sebagai perempuan, lebih menjaga perempuan dari gangguan, menjadi faktor identitas dan pembeda dari perempuan lain.
Sejarah Penyebaran Hijab di Dunia
Penutup kepala tidak hanya digunakan dalam agama islam, salah satu agama lain yang terdapat kebiasaan seorang perempuan menggunakan penutup kepala ialah Katolik dan termasuk Yudaisme Ortodoks. Dengan dimulainya penyebaran agama islam dari Madinah melalui Timur Tengah hingga akhirnya di Eropa.
Penutup kepala dengan berbagai bentuk dan warna sudah ada sebelum agama islam tersebar. Namun sejak abad ke-7 setelah agama islam menjadi agama terbesar di dunia. Belakangan ini beberapa negara mewajibkan warga negara wanita untuk menggunakan hijab. Peraturan ini berlaku seperti di negara Iran.
Berbeda dengan di Indonesia, untuk saat ini wanita di Indonesia bebas menggunakan hijab tanpa perlu melanggar suatu peraturan apapun. Ini semua berkat perjuangan wanita terdahulu dalam memperjuangkan hak nya dalam menggunakan hijab. Di Indonesia hijab sudah mulai berkembang sebelum kemerdekaan. Pada tahun 80-an, hijab lebih dikenal masyarakat dengan sebutan jilbab atau kerudung. Dahulu hijab dinilai sebagai suatu hal yang kuno, aneh, bahkan fanatic.
Di sekolah-sekolah negeri atau instansi pemerintah terdapat larangan menggunakan hijab. Mereka menilai bahwa penggunaan hijab hanya sebatas kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan leher. Di tahun 90-an, keberadaan hijab mulai popular di kalangan masyarakat. Dengan perjuangan orang-orang terdahulu dapat menghapuskan aturan larangan dalam menggunakan hijab.
Antara Identitas atau Eksistensi Saja!
Dari masa ke masa hijab mengalami perkembangan dalam segi fashion (penampilannya). Di tahun 80-an hijab digunakan dengan menggunakan selendang tipis dan disimpan di kepala. Pada tahun 90-an hijab digunakan dalam berbagai bentuk, ada yang dibuat dalam model segitiga, ada yang dililit dan dimasukkan ke dalam leher baju.
Sampai saat ini perkembangan hijab masih terus berlangsung dengan pesat. Dengan diterima dan terbukanya dalam penggunaan hijab di Indonesia membuat perkembangan fashion hijab berkembang lebih cepat. Terbukti bahwa saat ini hijab sudah masuk pada fashion tersendiri atau memilii designer khusus dalam merancangnya.
Dengan perkembangan tersebut apakah pemakaian hijab ini masih sesuai dengan syariat islam? Hijab sendiri memiliki jenis-jenis tersendiri. Berikut beberapa jenis hijab di dunia:
- Khimar, ialah saah satu nama penutup kepala. Khimar paling popular digunakan di bagian belahan dunia barat. Khimar ini merupakan satu syal yang digunakan untuk menutupi kepala dan leher. Di luar Barat, hijab ini dipakai oleh wanita di daerah Arab dan sekitarnya.
- Niqab, merupakan penutup seluruh tubuh kecuali sedikit pada bagian mata. Akibat populernya niqab ini, tidak sedikit menimbulkan perdebatan, dan beberapa penilaian bahwa penggunaan Niqab ini dapat mengganggu dalam berkomunikasi.
- Jilbab, adalah pakaian longgar, tidak tembus pandang, tidak terlihat lekuk tubuh. Jilbab ini menutupi kepala dan tubuh namun pada bagian wajah masih terbuka. Jilbab ini banyak digunakan di dunia bagian Timur Tengah, terutama di Iran.
- Burqa, adalah jilbab penuh. Seluruh tubuh bahkan termasuk wajah semuanya tertutup oleh jilbab. Seseorang yang menggunakan Burqa dapat melihat melalui celah-celah yang terdapat di bagian depan mata. Burqa ini banyak digunakan di Afghanistan dan Pakistan. Pada tahun 1996-2001 penggunaan Burqa ini dimandatkan dalam undang-undang.
Mengenai sisi syariah tentang model hijab, salah satu ulama Indonesia KH Quraisy Shihab, menjelaskan mengenai hokum dalam berhijab.
- Hijab tidak harus menutup semua, cukup dengan berpakaian sopan dan terhormat. Pendapat ini berdasarkan dalam surat An-Nuur ayat 60.
“Wanita-wanita lanjut usia yang tidak berhasrat untuk menikah lagi, tidak berdosa bagi mereka jika tidak terlalu rapat dalam berpakaian dengan tidak menampakkan perhiasan berupa anggota tubuh yang diperintahkan oleh Allah untuk disembunyikan. Meskipun demikian, sikap ‘iffah (menjaga diri) mereka untuk menutupnya secara semputna lebih baik bagi mereka dari pada membukanya. Allah Maha Mendengar perkataan mereka lagi Maha Mengetahui segala perbuatan dan niat mereka dan akan membalas itu semua.”
- Hijab itu menutup semuanya kecuali muka dan telapak tangan. Pendapat ini berdasarkan hadits Ummi Al-Mukminin Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya perempuan itu ketika telah mencapai usia haid, maka tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil Rasulullah SAW menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya”
- Menutup semuanya hingga menggunakan cadar. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya”.
Referensi:
https://www.nu.or.id/post/read/101087/hijab-dalam-islam-antara-identitas-dan-gaya
https://www.selasar.com/jurnal/38274/Eksisensi-Hijab-di-Kancah-Dunia-Dulu-Kini-dan-Nanti
https://muslimobsession.com/sejarah-singkat-hijab-dalam-islam/