Bantuan untuk umkm 1,2jt

BPUM Untuk UMKM Sebesar 1.2JT, Daftar Agar Langsung Cair!

Posted on

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 telah menyalurkan bantuan bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) teruntuk masyarakat pelaku usaha mikro akibat adanya pandemi COVID-19. Tujuan pemberian bantuan tersebut tidak lain untuk membantu para pelaku usaha kembali bangkit dan menghindarkan dari keterpurukan perekonomian semasa pandemi COVID-19 terjadi. Di tahun 2021, bantuan tersebut kembali dikeluarkan oleh pemerintah dengan adanya beberapa ketentuan. Bagi kamu yang termasuk pelaku UMKM dan ingin tahu bagaimana cara mendapatkan BPUM di tahun 2021 ini, mari simak informasi selengkapnya berikut.

Pengumuman Resmi

Lewat akun Instagram resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia, pemerintah kembali memberikan penjelasan yang lebih mendetail mengenai program BPUM pada tahun 2021. Di tahun 2021 ini, besaran bantuan yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut berkurang lima puluh persen dimana pada tahun kemarin nominal yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Mengingat bantuan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM, maka bagi masyarakat Indonesia yang bukan pelaku usaha UMKM tidak dapat mendapatkan program BPUM ini.

Bantuan untuk umkm 1,2jt

Syarat Penerima BPUM Untuk UMKM 2021

Bagi para pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, tidak perlu untuk melakukan pengusulan ulang, dikarenakan dapat menerima kembali bantuan tersebut di tahun 2021 ini. Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang sebelumnya belum pernah mendapatkan BPUM, maka syarat-syarat untuk mendapatkan BPUM adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai KTP elektronik (e-KTP)
  • Mempunyai usaha mikro dibuktikkan dengan adanya surat usulan dari pengusul BPUM beserta dengan lampiran-lampiran yang lain
  • Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/POLRI
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Mendapatkan Program BPUM untuk UMKM

Setelah mengetahui beberapa syarat yang disebutkan, berikut ada tahapan cara mendapatkan program BPUM teruntuk para pelaku UMKM, terutama bagi yang belum pernah mendapatkan BPUM.

  1. Diusulkan oleh pihak Dinas atau Badan yang bekerja di bidang Koperasi dan UMKM di tingkat Kabupaten atau Kota
  2. Calon penerima BPUM melengkapi data berikut kepada pihak pengusul:
  3. NIK atau Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tercantum di KTP elektronik
  4. Nomor KK
  5. Nama lengkap
  6. Alamat sesuai yang ada di KTP dan alamat usaha
  7. Jenis kelamin
  8. Tanggal lahir
  9. Bidang usaha
  10. Nomor telepon yang aktif
  11. Surat Keterangan Usaha dan Nomor Induk Berusaha

Informasi Bagi Penerima BPUM yang Terverifikasi

Bagi penerima BPUM yang dokumennya sudah terverifikasi dan dinyatakan mendapatkan BPUM, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

  1. Penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi dari Lembaga Penyalur (bank milik BUMD, bank milik BUMN, dan PT POS) via pesan teks WhatsApp dan/atau SMS dan/atau panggilan telepon.
  2. Jika penerima sudah mendapatkan informasi, maka penerima bantuan dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa berkas-berkas berikut:
  3. KTP elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi SKU/NIB
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Melakukan konfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bagian dari penerima BPUM
  7. Setelah proses verifikasi dokumen dan data berhasil dilakukan, Bank Penyalur akan mulai mencairkan dana sejumlah Rp 1,2 juta kepada penerima BPUM.

Informasi Lainnya Seputar BPUM 2021

Selain beberapa informasi yang sudah dijelaskan di atas, masih terdapat beberapa informasi tambahan berkenaan dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021. Selengkapnya dapat disimak berikut.

  • Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah dalam program BPUM adalah Bank milik Badan Usaha Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Daerah (BUMD), serta PT Pos Indonesia.
  • Bagi pelaku usaha mikro yang tidak mempunyai rekening bank, maka lembaga penyalur akan membuatkan rekening untuk pihak penerima BPUM.
  • Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili berbeda, maka dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke pihak Dinas Koperasi maupun UKM wilayah setempat dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Jumlah bantuan senilai Rp 1,2 juta akan diberikan secara langsung kepada penerima BPUM yang memenuhi persyaratan dan nominal tersebut akan diberikan sekaligus.

Nomor Pengaduan

Teruntuk masyarakat dan para pelaku UMKM yang ingin melakukan konsultasi, pelaporan, pengaduan dan terjadinya pungutan liar berhubungan dengan program BPUM, maka dapat  menghubungi kontak berikut:

  • Call Center: 1500 587
  • WhatsApp: 08111450587 (hanya menerima pesan teks)
  • Email: info@kemenkopukm.go.id

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar:

  • Call Center: 193
  • SMS: 193
  • Email: lapor@saberpungli.id

Sekian untuk keseluruhan informasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM di tahun 2021 yang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro. Bagi kamu yang merasa memenuhi persyaratan dan ingin mendapatkan bantuan tersebut, maka bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah disebutkan di atas. Lalu, jika ada informasi yang ingin diketahui lebih lanjut atau memberikan pengaduan terkait BPUM, dapat menghubungi kontak yang telah tercantum pula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *